Sabtu, 07 April 2018

KASUS JUDI ONLINE

26 Februari 2018


Perjudian online, pelaku menggunakan sarana internet untuk melakukan perjudian.  Para pelaku melakukan prakteknya dengan menggunakan system member yang semua anggotanya mendaftar ke admin situ situ, atau menghubungi HP ke 0811XXXXXX dan 024-356XXXX. Mereka melakukan transaki online lewat internet dan HP untuk mempertaruhkan pertarungan bola Liga Inggris, Liga Italia dan Liga Jerman yang di tayangkan di televisi. Untuk setiap petaruh yang berhasil menebak skor dan memasang uang Rp 100 ribu bisa mendapatkan uang Rp.100 ribu, atau bisa lebih.

Polres Aceh Barat berhasil membongkar sindikat jaringan judi online di Meulaboh yang selama ini dilaporkan meresahkan.Empat pemuda yang terlibat judi online, yakni F, J, W, dan R yang semuanya warga Meulaboh diringkus. Turut diamankan barang bukti (BB) uang sebesar Rp 788 ribu, 1 unit laptop, modem wifi, 11 lembar repas judi, buku bank.

Kasus judi online tersebut dibongkar pada 26 Februari 2018 lalu, tetapi karena untuk proses pengembangan belum dipublikasikan melalui media waktu itu. Namun pada Selasa (6/3/2018) kasus tersebut disampaikan dalam konfrensi pers kepada wartawan yang dihadiri Kapolres AKBP Raden Bobby Aria Praksa SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Fitriadi.

Kapolres mengungkapkan pelaku ditangkap dalam sebuah rumah setelah polisi mendapatkan laporan masyarakat serta penyelidikan sehingga pelaku kini sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. 

ANALISA : kasus ini merupakan kasus gambling menurut kami seharusnya perjudian online
harus ditindak lanjuti agar tidak menyebar seluas mungkin dan admin web tidak memberikan izin
pada web yang menyediakan situs untuk perjudian. Sedangkan para pengguna seharusnya tidak mengikuti perjudian online tersebut karena dapat merugikan diri sendiri.
Modus para pelaku bermain judi online adalah untuk mendapatkan uang banyak dengan cara instan.

HUKUM
Kasus judi online bisa dijerat dengan 3 pasal dalam UU Informasi dan Transaksi Elektonik (ITE) atau UU No. 11 Tahun 2008. Selain Pasal 303 KUHP dapat dikenakan untuk menjerat permainan judi.yang dilakukan secaraonline di Internet dengan penyelenggara dari   Indonesia maka pelaku juga bisa dikenai pelanggaran Pasal 27 ayat 2 UU ITE, yaitu “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian”. 

Sementara sanksi yang dikenakan adalah Pasal 45 ayat 1, yaitu “Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)

0 komentar:

Posting Komentar

Followers