14
Januari 2018
Apriliana alias Intan,
mengaku kepada pihak Kepolisian sudah melakukan tiga kali syuting video porno.
Pengakuan pemeran wanita
dalam video dewasa terhadap anak di bawah umur tersebut kepada polisi, bahwa
dia melakukan dua kali dengan pria dewasa, dan sekali dengan bocah laki-laki.
"Sebelum melakukan
adegan mesum kepada anak kecil, diawali beradegan dengan laki-laki dewasa bulan
Mei 2017, kemudian dengan anak kecil, dan dilanjutkan lagi dengan pria
dewasa," kata Dir Reskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Umar Surya Fana, Senin
(08/1/2018).
Semua penggarapan video
tersebut dilakukan oleh Faisal Akbar, dan secara langsung disutradarai oleh
Faisal. Intan juga diketahui bekerja sebagai pemandu lagu di suatu tempat
karaoke di Kota Bandung. Selain sebagai pemeran wanita di dalam video porno
tersebut, Intan juga bertugas untuk mencari anak kecil yang akan menjadi
korbannya di film porno tersebut.
Pihak Polda Jabar menciduk
Intan di tempat kerjanya di tempat karaoke di Kota Bandung pada Jumat
(05/1/2018) malam.
reka ulang video
"Setiap selesai
syuting video porno, Faisal mengaku langsung berangkat ke Bali, dugaan
sementara, Dia ke Bali untuk menjual video tersebut," kata Kombes Pol Umar
Surya Fana, seperti dikutip dari tribunnews.com.
ANALISA : kasus ini termasuk kasus ilegal content, dari perbuatan di video tersebut melibatkan ibu kandung, modus sang ibu menyuruh putranya untuk bermain dalam video tersebut padahal sudah menolak, dan akhirnya terpaksa melakukan dan dengan sengaja menjual anaknya untuk melakukan perbuatan mesum dikarenakan Kesulitan ekonomi bisa menjadikan seorang ibu berubah menjadi oknum dengan tawaran sejumlah uang. Oknum yang bejad yang tega menjual anaknya. Buah hatinya demi kepentingan komersial belaka. Selain faktor ekonomi faktor gaya hidup yang tak sebanding dengan keadaan yang ada, bisa menjadikan seorang wanita gelap mata.
HUKUM
Tersangka Dikenakan Pasal Berlapis
Pasal 27 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Ancaman pidana pasal 45(1) KUHP. Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Diatur pula dalam KUHP pasal 282 mengenai kejahatan terhadap kesusilaan.
Dalam UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, misalnya, tercantum beberapa pasal yang mengatur tentang hubungan seks dengan anak.
Dalam Pasal 67A dinyatakan, “Setiap orang wajib melindungi anak dari pengaruh pornografi dan mencegah akses anak terhadap informasi yang mengandung unsur pornografi”. Pasal inilah yang bisa dikenakan kepada orangtua yang tidak menghentikan upaya pembuatan pornografi dengan melibatkan anaknya.
Sedangkan dalam Pasal 76E dikatakan, “Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul”.
Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi menyebutkan: Setiap orang dilarang membuat menyebarluaskan Pornografi
Pasal 29 UU 44/2008 yaitu pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta rupiah dan paling banyak Rp 6 miliar rupiah.
ANALISA : kasus ini termasuk kasus ilegal content, dari perbuatan di video tersebut melibatkan ibu kandung, modus sang ibu menyuruh putranya untuk bermain dalam video tersebut padahal sudah menolak, dan akhirnya terpaksa melakukan dan dengan sengaja menjual anaknya untuk melakukan perbuatan mesum dikarenakan Kesulitan ekonomi bisa menjadikan seorang ibu berubah menjadi oknum dengan tawaran sejumlah uang. Oknum yang bejad yang tega menjual anaknya. Buah hatinya demi kepentingan komersial belaka. Selain faktor ekonomi faktor gaya hidup yang tak sebanding dengan keadaan yang ada, bisa menjadikan seorang wanita gelap mata.
HUKUM
Tersangka Dikenakan Pasal Berlapis
Pasal 27 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Ancaman pidana pasal 45(1) KUHP. Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Diatur pula dalam KUHP pasal 282 mengenai kejahatan terhadap kesusilaan.
Dalam UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, misalnya, tercantum beberapa pasal yang mengatur tentang hubungan seks dengan anak.
Dalam Pasal 67A dinyatakan, “Setiap orang wajib melindungi anak dari pengaruh pornografi dan mencegah akses anak terhadap informasi yang mengandung unsur pornografi”. Pasal inilah yang bisa dikenakan kepada orangtua yang tidak menghentikan upaya pembuatan pornografi dengan melibatkan anaknya.
Sedangkan dalam Pasal 76E dikatakan, “Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul”.
Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi menyebutkan: Setiap orang dilarang membuat menyebarluaskan Pornografi
Pasal 29 UU 44/2008 yaitu pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta rupiah dan paling banyak Rp 6 miliar rupiah.
0 komentar:
Posting Komentar