10 Desember 2014
Subdit Reserse Mobil Direktorat Reserse
Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap Imam Sujanji, 30 tahun, karena diduga memalsukan
kartu kredit. Pria itu ditangkap di penginapannya di Cipulir, Jakarta Selatan.
Kepala Unit V Resmob Ajun Komisaris Handik
Zusen mengatakan penangkapan tersangka dilakukan setelah menerima laporan dari
salah satu bank yang merasa dirugikan atas aktivitas Imam. “Tersangka
menggunakan data elektronik pengguna kartu kredit WNA,” ujarnya dalam sebuah
keterangan, Rabu, 10 Desember 2014.
Pelaku, tutur Handik, menggunakan kartu
kredit palsu tersebut untuk berbelanja kebutuhan pribadinya. “Dia membeli handphone di
beberapa toko,” tuturnya. Di antaranya tercatat di Toko Bee Cell, Bless Cell,
dan Cantik.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan
sejumlah barang bukti. Di antaranya adalah 8 ponsel Samsung, 3 kartu ATM, 2
kartu kredit BNI, 4 kartu kredit BII, dan 2 kartu kredit Bank Mega.
ANALISA : kasus ini termasuk kasus frud atau memanipulasi informasi dengan Modus pemalsuan yang digunakan pelaku, adalah dengan memanfaatkan mesin electronic data capture (EDC) salah satu bank. mencuri data dari pemilik EDC kartu kredit di pertokoan atau tempat-tempat transaksi lain. Kasus terbaru pencurian data EDC dari stasiun pengisian bahan bakar umum “Dengan EDC, pihak bank bersangkutan dirugikan lantaran harus menanggung klaim pembayaran kartu kredit.
HUKUM
carding dikategorikan sebagai kejahatan pencurian, yang dimana pengertian Pencurian menurut hukum beserta unsur-unsurnya dirumuskan dalam Pasal 362 KUHP yang dikenakan untuk kasus carding.
UU
No 11 ITE Tahun 2008 telah memiliki pengaturan khusus mengenai tindak pidana
mengakses, menjebol dan mengambil suatu informasi/sistem elektronik yang
dimiliki orang lain.
Pasal 31 ayat 1: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukanintersepsi atau penyadapan atas informasi elektronika dan atau dokumen elektronik dalam suatu komputer dan atau sistem elektronik secara tertentu milik orang lain.
Pasal 31 ayat 1: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukanintersepsi atau penyadapan atas informasi elektronika dan atau dokumen elektronik dalam suatu komputer dan atau sistem elektronik secara tertentu milik orang lain.
0 komentar:
Posting Komentar