Sabtu, 07 April 2018

HACK SITUS TELKOMSEL

Jumat, 28 April 2017

Laman resmi situs Telkomsel, www.telkomsel.com,  diretas para hacker. Peretas mengubah (deface) tampilan depan laman tersebut dengan sejumlah kalimat keluhan atau protes atas mahalnya tarif kuota internet dari perusahaan operator seluler tersebut.
Atas kejadian itu, Direktur VI Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Fadil Imran menyarankan pihak Telkomsel untuk membuat laporan kepolisian agar bisa diselidiki pelakunya. "Disarankan bikin LP (laporan polisi)," kata Fadil. Menurutnya, kasus peretasan bisa mulai diselidiki setelah adanya pelaporan dari Telkomsel selaku pihak yang dirugikan.

Adita Irawati, Vice President Corporate Communications Telkomsel pun berkomentar terkait hacker yang meretas situs online Telkomsel dan berisi mengumpat serta minta tarif diturunkan. Pihaknya selaku operator telekomunikasi tersebut menyatakan terima kasih.
"Telkomsel berterima kasih dan menghargai keluhan masyarakat pengguna soal tarif kuota Internet. Hal ini menunjukkan bahwa produk seluler kami digunakan oleh masyarakat luas.," kata Adita  dalam keterangan tertulisnya, Jumat (28/4/2017).


ANALISA : kasus ini termasuk kasus hacking, kemungkinan pelaku hack adalah pelanggan setia dari operator seluler telkomsel karena dari redaksi kata pelaku, setidaknya menyiratkan bahwa dia telah lama menggunakan pelayanan dari telkomsel untuk aktivitasnya yang berhubungan dengan dunia telekomunikasi. kemungkinan pelaku Hack lagi tidak punya uang karena sedang tanggal tua akibat belum gajian, sehingga tidak memiliki cukup uang untuk membeli kuota, Alhasil pelaku melakukan aksi dengan modus merubah tampilan website resmi telkomsel untuk mengungkapkan isi hatinya hanya untuk menegur layanan telkomsel dengan kuota mahal.

HUKUM
Sesuai UU ITE,  mengubah isi data itu melanggar. Tergantung Telkomsel apakah akan diadukan atau tidak, yang jelas ada pelanggaran UU ITE disana
Pasal 32 UU ITE Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.

Pasal 30 UU ITE tahun 2008 ayat 3 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses computer dan/atau system elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol system pengaman (cracking, hacking, illegal access). Ancaman pidana pasal 46 ayat 3 setiap orang yang memebuhi unsure sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

0 komentar:

Posting Komentar

Followers