1.
HACK SITUS TELKOMSEL
Jumat,
28 April 2017
Laman
resmi situs Telkomsel, www.telkomsel.com, diretas para hacker. Peretas
mengubah (deface) tampilan depan laman tersebut dengan sejumlah kalimat keluhan
atau protes atas mahalnya tarif kuota internet dari perusahaan operator seluler
tersebut.
Atas
kejadian itu, Direktur VI Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim
Polri, Brigjen Pol Fadil Imran menyarankan
pihak Telkomsel untuk membuat laporan kepolisian agar bisa diselidiki
pelakunya. "Disarankan bikin LP (laporan polisi)," kata Fadil. Menurutnya,
kasus peretasan bisa mulai diselidiki setelah adanya pelaporan
dari Telkomsel selaku pihak yang dirugikan.
Adita
Irawati, Vice President Corporate Communications Telkomsel pun berkomentar
terkait hacker yang meretas situs online Telkomsel dan berisi
mengumpat serta minta tarif diturunkan. Pihaknya selaku
operator telekomunikasi tersebut menyatakan terima kasih.
"Telkomsel
berterima kasih dan menghargai keluhan masyarakat pengguna soal tarif
kuota Internet. Hal ini menunjukkan bahwa produk seluler kami digunakan
oleh masyarakat luas.," kata Adita dalam keterangan tertulisnya,
Jumat (28/4/2017).
ANALISA : kemungkinan pelaku hack adalah pelanggan setia dari
operator seluler telkomsel karena dari redaksi kata pelaku, setidaknya
menyiratkan bahwa dia telah lama menggunakan pelayanan dari telkomsel untuk
aktivitasnya yang berhubungan dengan dunia telekomunikasi. kemungkinan pelaku
Hack lagi tidak punya uang karena sedang tanggal tua akibat belum gajian,
sehingga tidak memiliki cukup uang untuk membeli kuota, Alhasil pelaku
melakukan aksi dengan modus merubah tampilan website resmi telkomsel untuk
mengungkapkan isi hatinya.
HUKUM
Sesuai
UU ITE, mengubah isi data itu melanggar. Tergantung Telkomsel apakah akan
diadukan atau tidak, yang jelas ada pelanggaran UU ITE disana
Pasal
32 UU ITE Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum
dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi,
merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.
Pasal 30 UU ITE tahun 2008 ayat 3 : Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses computer
dan/atau system elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos,
melampaui, atau menjebol system pengaman (cracking, hacking, illegal access).
Ancaman pidana pasal 46 ayat 3 setiap orang yang memebuhi unsure sebagaimana
dimaksud dalam pasal 30 ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8
(delapan) dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta
rupiah).
2.KASUS CARDING
10 Desember 2014
Subdit Reserse Mobil Direktorat Reserse
Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap Imam Sujanji, 30 tahun, karena diduga memalsukan
kartu kredit. Pria itu ditangkap di penginapannya di Cipulir, Jakarta Selatan.
Kepala Unit V Resmob Ajun Komisaris Handik
Zusen mengatakan penangkapan tersangka dilakukan setelah menerima laporan dari
salah satu bank yang merasa dirugikan atas aktivitas Imam. “Tersangka
menggunakan data elektronik pengguna kartu kredit WNA,” ujarnya dalam sebuah
keterangan, Rabu, 10 Desember 2014.
Pelaku, tutur Handik, menggunakan kartu
kredit palsu tersebut untuk berbelanja kebutuhan pribadinya. “Dia membeli handphone di
beberapa toko,” tuturnya. Di antaranya tercatat di Toko Bee Cell, Bless Cell,
dan Cantik.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan
sejumlah barang bukti. Di antaranya adalah 8 ponsel Samsung, 3 kartu ATM, 2
kartu kredit BNI, 4 kartu kredit BII, dan 2 kartu kredit Bank Mega.
ANALISA : kasus ini dengan Modus pemalsuan yang
digunakan pelaku, adalah dengan
memanfaatkan mesin electronic data capture (EDC) salah satu bank.
mencuri data dari pemilik EDC kartu kredit di pertokoan atau tempat-tempat transaksi lain. Kasus
terbaru pencurian data EDC dari stasiun pengisian bahan bakar umum “Dengan EDC,
pihak bank bersangkutan dirugikan lantaran harus menanggung klaim pembayaran
kartu kredit.
HUKUM
carding dikategorikan sebagai kejahatan pencurian, yang dimana
pengertian Pencurian menurut hukum beserta unsur-unsurnya dirumuskan dalam Pasal
362 KUHP yang dikenakan untuk kasus carding.
UU
No 11 ITE Tahun 2008 telah memiliki pengaturan khusus mengenai tindak pidana
mengakses, menjebol dan mengambil suatu informasi/sistem elektronik yang
dimiliki orang lain.
Pasal 31 ayat 1: Setiap orang dengan
sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukanintersepsi atau penyadapan atas informasi elektronika dan
atau dokumen elektronik dalam suatu komputer dan atau sistem elektronik secara
tertentu milik orang lain.
3.
KASUS VIDEO PORNO
14
Januari 2018
Apriliana alias Intan,
mengaku kepada pihak Kepolisian sudah melakukan tiga kali syuting video porno.
Pengakuan pemeran wanita
dalam video dewasa terhadap anak di bawah umur tersebut kepada polisi, bahwa
dia melakukan dua kali dengan pria dewasa, dan sekali dengan bocah laki-laki.
"Sebelum melakukan
adegan mesum kepada anak kecil, diawali beradegan dengan laki-laki dewasa bulan
Mei 2017, kemudian dengan anak kecil, dan dilanjutkan lagi dengan pria
dewasa," kata Dir Reskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Umar Surya Fana, Senin
(08/1/2018).
Semua penggarapan video
tersebut dilakukan oleh Faisal Akbar, dan secara langsung disutradarai oleh
Faisal. Intan juga diketahui bekerja sebagai pemandu lagu di suatu tempat
karaoke di Kota Bandung. Selain sebagai pemeran wanita di dalam video porno
tersebut, Intan juga bertugas untuk mencari anak kecil yang akan menjadi
korbannya di film porno tersebut.
Pihak Polda Jabar menciduk
Intan di tempat kerjanya di tempat karaoke di Kota Bandung pada Jumat
(05/1/2018) malam.
reka ulang video
"Setiap selesai
syuting video porno, Faisal mengaku langsung berangkat ke Bali, dugaan
sementara, Dia ke Bali untuk menjual video tersebut," kata Kombes Pol Umar
Surya Fana, seperti dikutip dari tribunnews.com.
ANALISA : dari perbuatan di video tersebut melibatkan
ibu kandung, modus sang ibu dari anak tersebut dengan sengaja menjual anaknya
untuk melakukan perbuatan mesum dikarenakan Kesulitan
ekonomi bisa menjadikan seorang ibu berubah menjadi oknum. Oknum yang bejad
yang tega menjual anaknya. Buah hatinya demi kepentingan komersial belaka.
Selain faktor ekonomi faktor gaya hidup yang tak sebanding dengan keadaan yang
ada, bisa menjadikan seorang wanita gelap mata.
HUKUM
Pasal
27 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang
melanggar kesusilaan. Ancaman pidana pasal 45(1) KUHP. Pidana penjara paling
lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah). Diatur pula dalam KUHP pasal 282 mengenaikejahatan terhadap kesusilaan
Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi menyebutkan: Setiap orang dilarang membuat menyebarluaskan Pornografi
Pasal 29 UU 44/2008 yaitu pidana penjara paling singkat 6
(enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling
sedikit Rp 250 juta rupiah dan paling banyak Rp 6 miliar rupiah.
4. KASUS JUDI ONLINE
26 Februari 2018
Perjudian online, pelaku menggunakan sarana internet untuk melakukan
perjudian. Para pelaku melakukan prakteknya dengan menggunakan system
member yang semua anggotanya mendaftar ke admin situ situ, atau menghubungi HP
ke 0811XXXXXX dan 024-356XXXX. Mereka melakukan transaki online lewat internet
dan HP untuk mempertaruhkan pertarungan bola Liga Inggris, Liga Italia dan Liga
Jerman yang di tayangkan di televisi. Untuk setiap petaruh yang berhasil
menebak skor dan memasang uang Rp 100 ribu bisa mendapatkan uang Rp.100 ribu, atau bisa lebih.
Polres Aceh Barat berhasil membongkar
sindikat jaringan judi online di Meulaboh yang selama ini dilaporkan
meresahkan.Empat pemuda yang terlibat judi online, yakni F, J, W, dan R yang
semuanya warga Meulaboh diringkus. Turut diamankan barang bukti (BB) uang
sebesar Rp 788 ribu, 1 unit laptop, modem wifi, 11 lembar repas judi, buku
bank.
Kasus judi online tersebut dibongkar pada 26
Februari 2018 lalu, tetapi karena untuk proses pengembangan belum
dipublikasikan melalui media waktu itu. Namun pada Selasa (6/3/2018) kasus
tersebut disampaikan dalam konfrensi pers kepada wartawan yang dihadiri
Kapolres AKBP Raden Bobby Aria Praksa SIK didampingi Kasat Reskrim AKP
Fitriadi.
Kapolres mengungkapkan pelaku ditangkap dalam
sebuah rumah setelah polisi mendapatkan laporan masyarakat serta penyelidikan
sehingga pelaku kini sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
ANALISA : menurut kami seharusnya perjudian online harus ditindak
lanjuti agar tidak menyebar seluas mungkin dan admin web tidak memberikan izin
pada web yang menyediakan situs untuk perjudian. Sedangkan para pengguna
seharusnya tidak mengikuti perjudian online tersebut karena dapat
merugikan.Modus para pelaku bermain judi online adalah untuk mendapatkan uang
dengan cara instan.
HUKUM
Kasus
judi online bisa dijerat dengan 3 pasal dalam UU Informasi dan
Transaksi Elektonik (ITE) atau UU No. 11 Tahun 2008. Selain Pasal 303 KUHP dapat dikenakan untuk menjerat
permainan judi.yang dilakukan secaraonline di Internet dengan penyelenggara
dari Indonesia maka
pelaku juga bisa dikenai pelanggaran Pasal 27 ayat 2 UU ITE, yaitu “Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang memiliki muatan perjudian”.
Sementara sanksi yang dikenakan adalah
Pasal 45 ayat 1, yaitu “Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
Kesimpulan
Didunia ini banyak hal yang memiliki dua sisi yang berlawanan
seperti teknologi informasi dan komunikasi, maka hal ini diyakini hasil karya
cipta peradaban manusia tertinggi pada zaman ini. Kita sebagai manusia harus
berhati-hati dalam mengambil tindakan. Banyak aturan dan ketentuan dalam
berinternet, maka dari itu kita harus mengikuti peraturan dalam berinternet
terutama di dunia maya.
Kebanyakan orang melakukan tindakan Cyber Crime di dunia maya. Mereka
tidak mengetahui tata cara berinternet yang baik. Dalam mengatasi masalah itu,
pemerintah akhirnya membuat suatu aturan yang dinamakan Selain itu, kita juga dikecam untuk melakukan komunikasi dengan maksud
menghina, mengejek, atau tindakan yang lain dalam hal berbagai aspek seperti
ras, warna kulit, etnis, gender, cacat, orientasi seksual,kewarganegaraan,
agama, dan lain-lain.
Saran
Cyber Crime adalah bentuk kejahatan yang mesti kita hindari atau kita berantas
keberadaanya. Sementara di dunia
internet kita juga tidak boleh mengucapkan ucapan kebencian atau biasa yang
disebut hate speech. Sebaiknya sebagai manusia yang beradab kita harus mematuhi
peraturan yang berlaku dalam berinternet.
1.
HACK SITUS TELKOMSEL
Jumat,
28 April 2017
Laman
resmi situs Telkomsel, www.telkomsel.com, diretas para hacker. Peretas
mengubah (deface) tampilan depan laman tersebut dengan sejumlah kalimat keluhan
atau protes atas mahalnya tarif kuota internet dari perusahaan operator seluler
tersebut.
Atas
kejadian itu, Direktur VI Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim
Polri, Brigjen Pol Fadil Imran menyarankan
pihak Telkomsel untuk membuat laporan kepolisian agar bisa diselidiki
pelakunya. "Disarankan bikin LP (laporan polisi)," kata Fadil. Menurutnya,
kasus peretasan bisa mulai diselidiki setelah adanya pelaporan
dari Telkomsel selaku pihak yang dirugikan.
Adita
Irawati, Vice President Corporate Communications Telkomsel pun berkomentar
terkait hacker yang meretas situs online Telkomsel dan berisi
mengumpat serta minta tarif diturunkan. Pihaknya selaku
operator telekomunikasi tersebut menyatakan terima kasih.
"Telkomsel
berterima kasih dan menghargai keluhan masyarakat pengguna soal tarif
kuota Internet. Hal ini menunjukkan bahwa produk seluler kami digunakan
oleh masyarakat luas.," kata Adita dalam keterangan tertulisnya,
Jumat (28/4/2017).
ANALISA : kemungkinan pelaku hack adalah pelanggan setia dari
operator seluler telkomsel karena dari redaksi kata pelaku, setidaknya
menyiratkan bahwa dia telah lama menggunakan pelayanan dari telkomsel untuk
aktivitasnya yang berhubungan dengan dunia telekomunikasi. kemungkinan pelaku
Hack lagi tidak punya uang karena sedang tanggal tua akibat belum gajian,
sehingga tidak memiliki cukup uang untuk membeli kuota, Alhasil pelaku
melakukan aksi dengan modus merubah tampilan website resmi telkomsel untuk
mengungkapkan isi hatinya.
HUKUM
Sesuai
UU ITE, mengubah isi data itu melanggar. Tergantung Telkomsel apakah akan
diadukan atau tidak, yang jelas ada pelanggaran UU ITE disana
Pasal
32 UU ITE Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum
dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi,
merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.
Pasal 30 UU ITE tahun 2008 ayat 3 : Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses computer
dan/atau system elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos,
melampaui, atau menjebol system pengaman (cracking, hacking, illegal access).
Ancaman pidana pasal 46 ayat 3 setiap orang yang memebuhi unsure sebagaimana
dimaksud dalam pasal 30 ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8
(delapan) dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta
rupiah).
2.KASUS CARDING
10 Desember 2014
Subdit Reserse Mobil Direktorat Reserse
Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap Imam Sujanji, 30 tahun, karena diduga memalsukan
kartu kredit. Pria itu ditangkap di penginapannya di Cipulir, Jakarta Selatan.
Kepala Unit V Resmob Ajun Komisaris Handik
Zusen mengatakan penangkapan tersangka dilakukan setelah menerima laporan dari
salah satu bank yang merasa dirugikan atas aktivitas Imam. “Tersangka
menggunakan data elektronik pengguna kartu kredit WNA,” ujarnya dalam sebuah
keterangan, Rabu, 10 Desember 2014.
Pelaku, tutur Handik, menggunakan kartu
kredit palsu tersebut untuk berbelanja kebutuhan pribadinya. “Dia membeli handphone di
beberapa toko,” tuturnya. Di antaranya tercatat di Toko Bee Cell, Bless Cell,
dan Cantik.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan
sejumlah barang bukti. Di antaranya adalah 8 ponsel Samsung, 3 kartu ATM, 2
kartu kredit BNI, 4 kartu kredit BII, dan 2 kartu kredit Bank Mega.
ANALISA : kasus ini dengan Modus pemalsuan yang
digunakan pelaku, adalah dengan
memanfaatkan mesin electronic data capture (EDC) salah satu bank.
mencuri data dari pemilik EDC kartu kredit di pertokoan atau tempat-tempat transaksi lain. Kasus
terbaru pencurian data EDC dari stasiun pengisian bahan bakar umum “Dengan EDC,
pihak bank bersangkutan dirugikan lantaran harus menanggung klaim pembayaran
kartu kredit.
HUKUM
carding dikategorikan sebagai kejahatan pencurian, yang dimana
pengertian Pencurian menurut hukum beserta unsur-unsurnya dirumuskan dalam Pasal
362 KUHP yang dikenakan untuk kasus carding.
UU
No 11 ITE Tahun 2008 telah memiliki pengaturan khusus mengenai tindak pidana
mengakses, menjebol dan mengambil suatu informasi/sistem elektronik yang
dimiliki orang lain.
Pasal 31 ayat 1: Setiap orang dengan
sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukanintersepsi atau penyadapan atas informasi elektronika dan
atau dokumen elektronik dalam suatu komputer dan atau sistem elektronik secara
tertentu milik orang lain.
3.
KASUS VIDEO PORNO
14
Januari 2018
Apriliana alias Intan,
mengaku kepada pihak Kepolisian sudah melakukan tiga kali syuting video porno.
Pengakuan pemeran wanita
dalam video dewasa terhadap anak di bawah umur tersebut kepada polisi, bahwa
dia melakukan dua kali dengan pria dewasa, dan sekali dengan bocah laki-laki.
"Sebelum melakukan
adegan mesum kepada anak kecil, diawali beradegan dengan laki-laki dewasa bulan
Mei 2017, kemudian dengan anak kecil, dan dilanjutkan lagi dengan pria
dewasa," kata Dir Reskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Umar Surya Fana, Senin
(08/1/2018).
Semua penggarapan video
tersebut dilakukan oleh Faisal Akbar, dan secara langsung disutradarai oleh
Faisal. Intan juga diketahui bekerja sebagai pemandu lagu di suatu tempat
karaoke di Kota Bandung. Selain sebagai pemeran wanita di dalam video porno
tersebut, Intan juga bertugas untuk mencari anak kecil yang akan menjadi
korbannya di film porno tersebut.
Pihak Polda Jabar menciduk
Intan di tempat kerjanya di tempat karaoke di Kota Bandung pada Jumat
(05/1/2018) malam.
reka ulang video
"Setiap selesai
syuting video porno, Faisal mengaku langsung berangkat ke Bali, dugaan
sementara, Dia ke Bali untuk menjual video tersebut," kata Kombes Pol Umar
Surya Fana, seperti dikutip dari tribunnews.com.
ANALISA : dari perbuatan di video tersebut melibatkan
ibu kandung, modus sang ibu dari anak tersebut dengan sengaja menjual anaknya
untuk melakukan perbuatan mesum dikarenakan Kesulitan
ekonomi bisa menjadikan seorang ibu berubah menjadi oknum. Oknum yang bejad
yang tega menjual anaknya. Buah hatinya demi kepentingan komersial belaka.
Selain faktor ekonomi faktor gaya hidup yang tak sebanding dengan keadaan yang
ada, bisa menjadikan seorang wanita gelap mata.
HUKUM
Pasal
27 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang
melanggar kesusilaan. Ancaman pidana pasal 45(1) KUHP. Pidana penjara paling
lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah). Diatur pula dalam KUHP pasal 282 mengenaikejahatan terhadap kesusilaan
Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi menyebutkan: Setiap orang dilarang membuat menyebarluaskan Pornografi
Pasal 29 UU 44/2008 yaitu pidana penjara paling singkat 6
(enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling
sedikit Rp 250 juta rupiah dan paling banyak Rp 6 miliar rupiah.
4. KASUS JUDI ONLINE
26 Februari 2018
Perjudian online, pelaku menggunakan sarana internet untuk melakukan
perjudian. Para pelaku melakukan prakteknya dengan menggunakan system
member yang semua anggotanya mendaftar ke admin situ situ, atau menghubungi HP
ke 0811XXXXXX dan 024-356XXXX. Mereka melakukan transaki online lewat internet
dan HP untuk mempertaruhkan pertarungan bola Liga Inggris, Liga Italia dan Liga
Jerman yang di tayangkan di televisi. Untuk setiap petaruh yang berhasil
menebak skor dan memasang uang Rp 100 ribu bisa mendapatkan uang Rp.100 ribu, atau bisa lebih.
Polres Aceh Barat berhasil membongkar
sindikat jaringan judi online di Meulaboh yang selama ini dilaporkan
meresahkan.Empat pemuda yang terlibat judi online, yakni F, J, W, dan R yang
semuanya warga Meulaboh diringkus. Turut diamankan barang bukti (BB) uang
sebesar Rp 788 ribu, 1 unit laptop, modem wifi, 11 lembar repas judi, buku
bank.
Kasus judi online tersebut dibongkar pada 26
Februari 2018 lalu, tetapi karena untuk proses pengembangan belum
dipublikasikan melalui media waktu itu. Namun pada Selasa (6/3/2018) kasus
tersebut disampaikan dalam konfrensi pers kepada wartawan yang dihadiri
Kapolres AKBP Raden Bobby Aria Praksa SIK didampingi Kasat Reskrim AKP
Fitriadi.
Kapolres mengungkapkan pelaku ditangkap dalam
sebuah rumah setelah polisi mendapatkan laporan masyarakat serta penyelidikan
sehingga pelaku kini sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
ANALISA : menurut kami seharusnya perjudian online harus ditindak
lanjuti agar tidak menyebar seluas mungkin dan admin web tidak memberikan izin
pada web yang menyediakan situs untuk perjudian. Sedangkan para pengguna
seharusnya tidak mengikuti perjudian online tersebut karena dapat
merugikan.Modus para pelaku bermain judi online adalah untuk mendapatkan uang
dengan cara instan.
HUKUM
Kasus
judi online bisa dijerat dengan 3 pasal dalam UU Informasi dan
Transaksi Elektonik (ITE) atau UU No. 11 Tahun 2008. Selain Pasal 303 KUHP dapat dikenakan untuk menjerat
permainan judi.yang dilakukan secaraonline di Internet dengan penyelenggara
dari Indonesia maka
pelaku juga bisa dikenai pelanggaran Pasal 27 ayat 2 UU ITE, yaitu “Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang memiliki muatan perjudian”.
Sementara sanksi yang dikenakan adalah
Pasal 45 ayat 1, yaitu “Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
HUKUM
Sesuai UU ITE, mengubah isi data itu melanggar. Tergantung Telkomsel apakah akan diadukan atau tidak, yang jelas ada pelanggaran UU ITE disana
Pasal 30 UU ITE tahun 2008 ayat 3 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses computer dan/atau system elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol system pengaman (cracking, hacking, illegal access). Ancaman pidana pasal 46 ayat 3 setiap orang yang memebuhi unsure sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
2.KASUS CARDING
ANALISA : kasus ini dengan Modus pemalsuan yang digunakan pelaku, adalah dengan memanfaatkan mesin electronic data capture (EDC) salah satu bank. mencuri data dari pemilik EDC kartu kredit di pertokoan atau tempat-tempat transaksi lain. Kasus terbaru pencurian data EDC dari stasiun pengisian bahan bakar umum “Dengan EDC, pihak bank bersangkutan dirugikan lantaran harus menanggung klaim pembayaran kartu kredit.
HUKUM
carding dikategorikan sebagai kejahatan pencurian, yang dimana pengertian Pencurian menurut hukum beserta unsur-unsurnya dirumuskan dalam Pasal 362 KUHP yang dikenakan untuk kasus carding.
ANALISA : dari perbuatan di video tersebut melibatkan ibu kandung, modus sang ibu dari anak tersebut dengan sengaja menjual anaknya untuk melakukan perbuatan mesum dikarenakan Kesulitan ekonomi bisa menjadikan seorang ibu berubah menjadi oknum. Oknum yang bejad yang tega menjual anaknya. Buah hatinya demi kepentingan komersial belaka. Selain faktor ekonomi faktor gaya hidup yang tak sebanding dengan keadaan yang ada, bisa menjadikan seorang wanita gelap mata.
HUKUM
Pasal 27 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Ancaman pidana pasal 45(1) KUHP. Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Diatur pula dalam KUHP pasal 282 mengenaikejahatan terhadap kesusilaan
Polres Aceh Barat berhasil membongkar sindikat jaringan judi online di Meulaboh yang selama ini dilaporkan meresahkan.Empat pemuda yang terlibat judi online, yakni F, J, W, dan R yang semuanya warga Meulaboh diringkus. Turut diamankan barang bukti (BB) uang sebesar Rp 788 ribu, 1 unit laptop, modem wifi, 11 lembar repas judi, buku bank.
Kasus judi online tersebut dibongkar pada 26 Februari 2018 lalu, tetapi karena untuk proses pengembangan belum dipublikasikan melalui media waktu itu. Namun pada Selasa (6/3/2018) kasus tersebut disampaikan dalam konfrensi pers kepada wartawan yang dihadiri Kapolres AKBP Raden Bobby Aria Praksa SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Fitriadi.
Kapolres mengungkapkan pelaku ditangkap dalam sebuah rumah setelah polisi mendapatkan laporan masyarakat serta penyelidikan sehingga pelaku kini sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
ANALISA : menurut kami seharusnya perjudian online harus ditindak lanjuti agar tidak menyebar seluas mungkin dan admin web tidak memberikan izin pada web yang menyediakan situs untuk perjudian. Sedangkan para pengguna seharusnya tidak mengikuti perjudian online tersebut karena dapat merugikan.Modus para pelaku bermain judi online adalah untuk mendapatkan uang dengan cara instan.
Kasus judi online bisa dijerat dengan 3 pasal dalam UU Informasi dan Transaksi Elektonik (ITE) atau UU No. 11 Tahun 2008. Selain Pasal 303 KUHP dapat dikenakan untuk menjerat permainan judi.yang dilakukan secaraonline di Internet dengan penyelenggara dari Indonesia maka pelaku juga bisa dikenai pelanggaran Pasal 27 ayat 2 UU ITE, yaitu “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian”.
Sementara sanksi yang dikenakan adalah Pasal 45 ayat 1, yaitu “Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
0 komentar:
Posting Komentar