Sabtu, 07 April 2018

KASUS CYBERCRIME


Hasil gambar untuk cyber crime

1. HACK SITUS TELKOMSEL
Jumat, 28 April 2017

Laman resmi situs Telkomsel, www.telkomsel.com,  diretas para hacker. Peretas mengubah (deface) tampilan depan laman tersebut dengan sejumlah kalimat keluhan atau protes atas mahalnya tarif kuota internet dari perusahaan operator seluler tersebut.
Atas kejadian itu, Direktur VI Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Fadil Imran menyarankan pihak Telkomsel untuk membuat laporan kepolisian agar bisa diselidiki pelakunya. "Disarankan bikin LP (laporan polisi)," kata Fadil. Menurutnya, kasus peretasan bisa mulai diselidiki setelah adanya pelaporan dari Telkomsel selaku pihak yang dirugikan.

Adita Irawati, Vice President Corporate Communications Telkomsel pun berkomentar terkait hacker yang meretas situs online Telkomsel dan berisi mengumpat serta minta tarif diturunkan. Pihaknya selaku operator telekomunikasi tersebut menyatakan terima kasih.
"Telkomsel berterima kasih dan menghargai keluhan masyarakat pengguna soal tarif kuota Internet. Hal ini menunjukkan bahwa produk seluler kami digunakan oleh masyarakat luas.," kata Adita  dalam keterangan tertulisnya, Jumat (28/4/2017).

ANALISA : kemungkinan pelaku hack adalah pelanggan setia dari operator seluler telkomsel karena dari redaksi kata pelaku, setidaknya menyiratkan bahwa dia telah lama menggunakan pelayanan dari telkomsel untuk aktivitasnya yang berhubungan dengan dunia telekomunikasi. kemungkinan pelaku Hack lagi tidak punya uang karena sedang tanggal tua akibat belum gajian, sehingga tidak memiliki cukup uang untuk membeli kuota, Alhasil pelaku melakukan aksi dengan modus merubah tampilan website resmi telkomsel untuk mengungkapkan isi hatinya.

HUKUM
Sesuai UU ITE,  mengubah isi data itu melanggar. Tergantung Telkomsel apakah akan diadukan atau tidak, yang jelas ada pelanggaran UU ITE disana
Pasal 32 UU ITE Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.

Pasal 30 UU ITE tahun 2008 ayat 3 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses computer dan/atau system elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol system pengaman (cracking, hacking, illegal access). Ancaman pidana pasal 46 ayat 3 setiap orang yang memebuhi unsure sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).


2.KASUS CARDING
10 Desember 2014

Subdit Reserse Mobil Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap Imam Sujanji, 30 tahun, karena diduga memalsukan kartu kredit. Pria itu ditangkap di penginapannya di Cipulir, Jakarta Selatan.

Kepala Unit V Resmob Ajun Komisaris Handik Zusen mengatakan penangkapan tersangka dilakukan setelah menerima laporan dari salah satu bank yang merasa dirugikan atas aktivitas Imam. “Tersangka menggunakan data elektronik pengguna kartu kredit WNA,” ujarnya dalam sebuah keterangan, Rabu, 10 Desember 2014.

Pelaku, tutur Handik, menggunakan kartu kredit palsu tersebut untuk berbelanja kebutuhan pribadinya. “Dia membeli handphone di beberapa toko,” tuturnya. Di antaranya tercatat di Toko Bee Cell, Bless Cell, dan Cantik.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya adalah 8 ponsel Samsung, 3 kartu ATM, 2 kartu kredit BNI, 4 kartu kredit BII, dan 2 kartu kredit Bank Mega.

ANALISA : kasus ini dengan Modus pemalsuan yang digunakan pelaku,  adalah dengan memanfaatkan mesin electronic data capture (EDC) salah satu bank. mencuri data dari pemilik EDC kartu kredit di pertokoan atau tempat-tempat transaksi lain. Kasus terbaru pencurian data EDC dari stasiun pengisian bahan bakar umum “Dengan EDC, pihak bank bersangkutan dirugikan lantaran harus menanggung klaim pembayaran kartu kredit. 

HUKUM
carding dikategorikan sebagai kejahatan pencurian, yang dimana pengertian Pencurian menurut hukum beserta unsur-unsurnya dirumuskan dalam Pasal 362 KUHP yang dikenakan untuk kasus carding.
UU No 11 ITE Tahun 2008 telah memiliki pengaturan khusus mengenai tindak pidana mengakses, menjebol dan mengambil suatu informasi/sistem elektronik yang dimiliki orang lain.
Pasal 31 ayat 1: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukanintersepsi atau penyadapan atas informasi elektronika dan atau dokumen elektronik dalam suatu komputer dan atau sistem elektronik secara tertentu milik orang lain.

3. KASUS VIDEO PORNO
14 Januari 2018 

Apriliana alias Intan, mengaku kepada pihak Kepolisian sudah melakukan tiga kali syuting video porno.
Pengakuan pemeran wanita dalam video dewasa terhadap anak di bawah umur tersebut kepada polisi, bahwa dia melakukan dua kali dengan pria dewasa, dan sekali dengan bocah laki-laki.
"Sebelum melakukan adegan mesum kepada anak kecil, diawali beradegan dengan laki-laki dewasa bulan Mei 2017, kemudian dengan anak kecil, dan dilanjutkan lagi dengan pria dewasa," kata Dir Reskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Umar Surya Fana, Senin (08/1/2018).
Semua penggarapan video tersebut dilakukan oleh Faisal Akbar, dan secara langsung disutradarai oleh Faisal. Intan juga diketahui bekerja sebagai pemandu lagu di suatu tempat karaoke di Kota Bandung. Selain sebagai pemeran wanita di dalam video porno tersebut, Intan juga bertugas untuk mencari anak kecil yang akan menjadi korbannya di film porno tersebut.
Pihak Polda Jabar menciduk Intan di tempat kerjanya di tempat karaoke di Kota Bandung pada Jumat (05/1/2018) malam.

reka ulang video

"Setiap selesai syuting video porno, Faisal mengaku langsung berangkat ke Bali, dugaan sementara, Dia ke Bali untuk menjual video tersebut," kata Kombes Pol Umar Surya Fana, seperti dikutip dari tribunnews.com. 

ANALISA : dari perbuatan di video tersebut melibatkan ibu kandung, modus sang ibu dari anak tersebut dengan sengaja menjual anaknya untuk melakukan perbuatan mesum dikarenakan Kesulitan ekonomi bisa menjadikan seorang ibu berubah menjadi oknum. Oknum yang bejad yang tega menjual anaknya. Buah hatinya demi kepentingan komersial belaka. Selain faktor ekonomi faktor gaya hidup yang tak sebanding dengan keadaan yang ada, bisa menjadikan seorang wanita gelap mata. 

HUKUM
Pasal 27 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Ancaman pidana pasal 45(1) KUHP. Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Diatur pula dalam KUHP pasal 282 mengenaikejahatan terhadap kesusilaan

Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi menyebutkan: Setiap orang dilarang  membuat menyebarluaskan Pornografi
Pasal 29 UU 44/2008 yaitu pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta rupiah dan paling banyak Rp 6 miliar rupiah.


4. KASUS JUDI ONLINE
26 Februari 2018


Perjudian online, pelaku menggunakan sarana internet untuk melakukan perjudian.  Para pelaku melakukan prakteknya dengan menggunakan system member yang semua anggotanya mendaftar ke admin situ situ, atau menghubungi HP ke 0811XXXXXX dan 024-356XXXX. Mereka melakukan transaki online lewat internet dan HP untuk mempertaruhkan pertarungan bola Liga Inggris, Liga Italia dan Liga Jerman yang di tayangkan di televisi. Untuk setiap petaruh yang berhasil menebak skor dan memasang uang Rp 100 ribu bisa mendapatkan uang Rp.100 ribu, atau bisa lebih.

Polres Aceh Barat berhasil membongkar sindikat jaringan judi online di Meulaboh yang selama ini dilaporkan meresahkan.Empat pemuda yang terlibat judi online, yakni F, J, W, dan R yang semuanya warga Meulaboh diringkus. Turut diamankan barang bukti (BB) uang sebesar Rp 788 ribu, 1 unit laptop, modem wifi, 11 lembar repas judi, buku bank.

Kasus judi online tersebut dibongkar pada 26 Februari 2018 lalu, tetapi karena untuk proses pengembangan belum dipublikasikan melalui media waktu itu. Namun pada Selasa (6/3/2018) kasus tersebut disampaikan dalam konfrensi pers kepada wartawan yang dihadiri Kapolres AKBP Raden Bobby Aria Praksa SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Fitriadi.

Kapolres mengungkapkan pelaku ditangkap dalam sebuah rumah setelah polisi mendapatkan laporan masyarakat serta penyelidikan sehingga pelaku kini sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. 

ANALISA : menurut kami seharusnya perjudian online harus ditindak lanjuti agar tidak menyebar seluas mungkin dan admin web tidak memberikan izin pada web yang menyediakan situs untuk perjudian. Sedangkan para pengguna seharusnya tidak mengikuti perjudian online tersebut karena dapat merugikan.Modus para pelaku bermain judi online adalah untuk mendapatkan uang dengan cara instan.
HUKUM
Kasus judi online bisa dijerat dengan 3 pasal dalam UU Informasi dan Transaksi Elektonik (ITE) atau UU No. 11 Tahun 2008. Selain Pasal 303 KUHP dapat dikenakan untuk menjerat permainan judi.yang dilakukan secaraonline di Internet dengan penyelenggara dari   Indonesia maka pelaku juga bisa dikenai pelanggaran Pasal 27 ayat 2 UU ITE, yaitu “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian”.

Sementara sanksi yang dikenakan adalah Pasal 45 ayat 1, yaitu “Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)

 

 

Kesimpulan 

Didunia ini  banyak hal yang memiliki dua sisi yang berlawanan seperti teknologi informasi dan komunikasi, maka hal ini diyakini hasil karya cipta peradaban manusia tertinggi pada zaman ini. Kita sebagai manusia harus berhati-hati dalam mengambil tindakan. Banyak aturan dan ketentuan dalam berinternet, maka dari itu kita harus mengikuti peraturan dalam berinternet terutama di dunia maya.


Kebanyakan orang melakukan tindakan Cyber Crime di dunia maya. Mereka tidak mengetahui tata cara berinternet yang baik. Dalam mengatasi masalah itu, pemerintah akhirnya membuat suatu aturan yang dinamakan  Selain itu, kita juga dikecam untuk melakukan komunikasi dengan maksud menghina, mengejek, atau tindakan yang lain dalam hal berbagai aspek seperti ras, warna kulit, etnis, gender, cacat, orientasi seksual,kewarganegaraan, agama, dan lain-lain.

Saran

Cyber Crime adalah bentuk kejahatan yang mesti kita hindari atau kita berantas keberadaanya. Sementara di dunia internet kita juga tidak boleh mengucapkan ucapan kebencian atau biasa yang disebut hate speech. Sebaiknya sebagai manusia yang beradab kita harus mematuhi peraturan yang berlaku dalam berinternet.

0 komentar:

Posting Komentar

Followers