Jumat,
28 April 2017
Laman
resmi situs Telkomsel, www.telkomsel.com, diretas para hacker. Peretas
mengubah (deface) tampilan depan laman tersebut dengan sejumlah kalimat keluhan
atau protes atas mahalnya tarif kuota internet dari perusahaan operator seluler
tersebut.
Atas
kejadian itu, Direktur VI Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim
Polri, Brigjen Pol Fadil Imran menyarankan
pihak Telkomsel untuk membuat laporan kepolisian agar bisa diselidiki
pelakunya. "Disarankan bikin LP (laporan polisi)," kata Fadil. Menurutnya,
kasus peretasan bisa mulai diselidiki setelah adanya pelaporan
dari Telkomsel selaku pihak yang dirugikan.
Adita
Irawati, Vice President Corporate Communications Telkomsel pun berkomentar
terkait hacker yang meretas situs online Telkomsel dan berisi
mengumpat serta minta tarif diturunkan. Pihaknya selaku
operator telekomunikasi tersebut menyatakan terima kasih.
"Telkomsel
berterima kasih dan menghargai keluhan masyarakat pengguna soal tarif
kuota Internet. Hal ini menunjukkan bahwa produk seluler kami digunakan
oleh masyarakat luas.," kata Adita dalam keterangan tertulisnya,
Jumat (28/4/2017).
ANALISA : kasus ini termasuk kasus hacking, kemungkinan pelaku hack adalah pelanggan setia dari
operator seluler telkomsel karena dari redaksi kata pelaku, setidaknya
menyiratkan bahwa dia telah lama menggunakan pelayanan dari telkomsel untuk
aktivitasnya yang berhubungan dengan dunia telekomunikasi. kemungkinan pelaku
Hack lagi tidak punya uang karena sedang tanggal tua akibat belum gajian,
sehingga tidak memiliki cukup uang untuk membeli kuota, Alhasil pelaku
melakukan aksi dengan modus merubah tampilan website resmi telkomsel untuk
mengungkapkan isi hatinya hanya untuk menegur layanan telkomsel dengan kuota mahal.
HUKUM
Sesuai UU ITE, mengubah isi data itu melanggar. Tergantung Telkomsel apakah akan diadukan atau tidak, yang jelas ada pelanggaran UU ITE disana
Pasal
32 UU ITE Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum
dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi,
merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.
Pasal 30 UU ITE tahun 2008 ayat 3 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses computer dan/atau system elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol system pengaman (cracking, hacking, illegal access). Ancaman pidana pasal 46 ayat 3 setiap orang yang memebuhi unsure sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).