Sabtu, 13 Oktober 2018

Tugas

Konfigurasi Legacy Inter-VLAN Routing

Legacy Inter-VLAN routing dilakukan dengan menghubungkan interface router fisik yang berbeda untuk berbagai port switch fisik. Port switch yang terhubung ke router ditempatkan dalam mode akses dan setiap interface fisik ditetapkan ke VLAN yang berbeda. Setiap Interface router kemudian dapat menerima lalu lintas dari VLAN yang terkait dengan interface switch yang terhubung, dan lalu lintas dapat dialihkan ke VLAN lain yang terhubung ke interface lainnya.




⇊⇊⇊⇊⇊⇊⇊⇊⇊⇊⇊Konfigurasi⇊⇊⇊⇊⇊⇊⇊⇊⇊⇊⇊⇊⇊⇊⇊

PC 
PC3 ip address 10.10.10.2
gateway 10.10.10.1 
PC2 ip address 10.10.10.3
gateway 10.10.10.1
PC1 ip address 20.20.20.2
gateway 20.20.20.1
PC0 ip address 20.20.20.3
gateway 20.20.20.1 

Switch vlan20
switch>enable
switch#config terminal
switch(config)#vlan 20
switch(config-vlan)#name vlan20
switch(config-vlan)#exit
switch(config)#interface range fa0/1-24
switch(config-if-range)#switchport mode access
switch(config-if-range)#switchport access vlan 20
switch(config-if-range)#exit
switch(config)#exit





Switch
switch>enable
switch#config terminal
switch(config)#vlan 20
switch(config-vlan)#name vlan20
switch(config-vlan)#exit
switch(config)#vlan 10
switch(config-vlan)#name vlan10
switch(config-vlan)#exit
switch(config)#interface fa0/1
switch(config-if)#switchport mode access
switch(config-if)#switchport access vlan 20
switch(config-if)#exit
switch(config)#interface fa0/2
switch(config-if)#switchport mode access
switch(config-if)#switchport access vlan 10
switch(config-if)#exit
switch(config)#interface fa0/10
switch(config-if)#switchport mode access
switch(config-if)#switchport access vlan 10
switch(config-if)#exit
switch(config)#interface fa0/20
switch(config-if)#switchport mode access
switch(config-if)#switchport access vlan 20
switch(config-if)#exit
switch(config)#exit





Switch vlan10
switch>enable
switch#config terminal
switch(config)#vlan 10
switch(config-vlan)#name vlan10
switch(config-vlan)#exit
switch(config)#
switch(config)#interface range fa0/1-24
switch(config-if-range)#switchport mode access
switch(config-if-range)#switchport access vlan 10
switch(config-if-range)#exit
switch(config)#exit





Router
router>enable
router#config terminal
router(config)#interface fa0/0
router(config-if)#ip address 20.20.20.1 255.255.255.0
router(config-if)#no shutdown
router(config-if)#exit
router(config)#
router(config)#interface fa1/0
router(config-if)#ip address 10.10.10.1 255.255.255.0
router(config-if)#no shutdown
router(config-if)#exit

sumber:
google
slide-modul

SUCCESS😊😊😊😊😊

Sabtu, 07 April 2018

HACK SITUS TELKOMSEL

Jumat, 28 April 2017

Laman resmi situs Telkomsel, www.telkomsel.com,  diretas para hacker. Peretas mengubah (deface) tampilan depan laman tersebut dengan sejumlah kalimat keluhan atau protes atas mahalnya tarif kuota internet dari perusahaan operator seluler tersebut.
Atas kejadian itu, Direktur VI Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Fadil Imran menyarankan pihak Telkomsel untuk membuat laporan kepolisian agar bisa diselidiki pelakunya. "Disarankan bikin LP (laporan polisi)," kata Fadil. Menurutnya, kasus peretasan bisa mulai diselidiki setelah adanya pelaporan dari Telkomsel selaku pihak yang dirugikan.

Adita Irawati, Vice President Corporate Communications Telkomsel pun berkomentar terkait hacker yang meretas situs online Telkomsel dan berisi mengumpat serta minta tarif diturunkan. Pihaknya selaku operator telekomunikasi tersebut menyatakan terima kasih.
"Telkomsel berterima kasih dan menghargai keluhan masyarakat pengguna soal tarif kuota Internet. Hal ini menunjukkan bahwa produk seluler kami digunakan oleh masyarakat luas.," kata Adita  dalam keterangan tertulisnya, Jumat (28/4/2017).


ANALISA : kasus ini termasuk kasus hacking, kemungkinan pelaku hack adalah pelanggan setia dari operator seluler telkomsel karena dari redaksi kata pelaku, setidaknya menyiratkan bahwa dia telah lama menggunakan pelayanan dari telkomsel untuk aktivitasnya yang berhubungan dengan dunia telekomunikasi. kemungkinan pelaku Hack lagi tidak punya uang karena sedang tanggal tua akibat belum gajian, sehingga tidak memiliki cukup uang untuk membeli kuota, Alhasil pelaku melakukan aksi dengan modus merubah tampilan website resmi telkomsel untuk mengungkapkan isi hatinya hanya untuk menegur layanan telkomsel dengan kuota mahal.

HUKUM
Sesuai UU ITE,  mengubah isi data itu melanggar. Tergantung Telkomsel apakah akan diadukan atau tidak, yang jelas ada pelanggaran UU ITE disana
Pasal 32 UU ITE Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.

Pasal 30 UU ITE tahun 2008 ayat 3 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses computer dan/atau system elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol system pengaman (cracking, hacking, illegal access). Ancaman pidana pasal 46 ayat 3 setiap orang yang memebuhi unsure sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

KASUS JUDI ONLINE

26 Februari 2018


Perjudian online, pelaku menggunakan sarana internet untuk melakukan perjudian.  Para pelaku melakukan prakteknya dengan menggunakan system member yang semua anggotanya mendaftar ke admin situ situ, atau menghubungi HP ke 0811XXXXXX dan 024-356XXXX. Mereka melakukan transaki online lewat internet dan HP untuk mempertaruhkan pertarungan bola Liga Inggris, Liga Italia dan Liga Jerman yang di tayangkan di televisi. Untuk setiap petaruh yang berhasil menebak skor dan memasang uang Rp 100 ribu bisa mendapatkan uang Rp.100 ribu, atau bisa lebih.

Polres Aceh Barat berhasil membongkar sindikat jaringan judi online di Meulaboh yang selama ini dilaporkan meresahkan.Empat pemuda yang terlibat judi online, yakni F, J, W, dan R yang semuanya warga Meulaboh diringkus. Turut diamankan barang bukti (BB) uang sebesar Rp 788 ribu, 1 unit laptop, modem wifi, 11 lembar repas judi, buku bank.

Kasus judi online tersebut dibongkar pada 26 Februari 2018 lalu, tetapi karena untuk proses pengembangan belum dipublikasikan melalui media waktu itu. Namun pada Selasa (6/3/2018) kasus tersebut disampaikan dalam konfrensi pers kepada wartawan yang dihadiri Kapolres AKBP Raden Bobby Aria Praksa SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Fitriadi.

Kapolres mengungkapkan pelaku ditangkap dalam sebuah rumah setelah polisi mendapatkan laporan masyarakat serta penyelidikan sehingga pelaku kini sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. 

ANALISA : kasus ini merupakan kasus gambling menurut kami seharusnya perjudian online
harus ditindak lanjuti agar tidak menyebar seluas mungkin dan admin web tidak memberikan izin
pada web yang menyediakan situs untuk perjudian. Sedangkan para pengguna seharusnya tidak mengikuti perjudian online tersebut karena dapat merugikan diri sendiri.
Modus para pelaku bermain judi online adalah untuk mendapatkan uang banyak dengan cara instan.

HUKUM
Kasus judi online bisa dijerat dengan 3 pasal dalam UU Informasi dan Transaksi Elektonik (ITE) atau UU No. 11 Tahun 2008. Selain Pasal 303 KUHP dapat dikenakan untuk menjerat permainan judi.yang dilakukan secaraonline di Internet dengan penyelenggara dari   Indonesia maka pelaku juga bisa dikenai pelanggaran Pasal 27 ayat 2 UU ITE, yaitu “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian”. 

Sementara sanksi yang dikenakan adalah Pasal 45 ayat 1, yaitu “Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)

KASUS VIDEO PORNO

14 Januari 2018 

Apriliana alias Intan, mengaku kepada pihak Kepolisian sudah melakukan tiga kali syuting video porno.
Pengakuan pemeran wanita dalam video dewasa terhadap anak di bawah umur tersebut kepada polisi, bahwa dia melakukan dua kali dengan pria dewasa, dan sekali dengan bocah laki-laki.
"Sebelum melakukan adegan mesum kepada anak kecil, diawali beradegan dengan laki-laki dewasa bulan Mei 2017, kemudian dengan anak kecil, dan dilanjutkan lagi dengan pria dewasa," kata Dir Reskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Umar Surya Fana, Senin (08/1/2018).
Semua penggarapan video tersebut dilakukan oleh Faisal Akbar, dan secara langsung disutradarai oleh Faisal. Intan juga diketahui bekerja sebagai pemandu lagu di suatu tempat karaoke di Kota Bandung. Selain sebagai pemeran wanita di dalam video porno tersebut, Intan juga bertugas untuk mencari anak kecil yang akan menjadi korbannya di film porno tersebut.
Pihak Polda Jabar menciduk Intan di tempat kerjanya di tempat karaoke di Kota Bandung pada Jumat (05/1/2018) malam.

reka ulang video

"Setiap selesai syuting video porno, Faisal mengaku langsung berangkat ke Bali, dugaan sementara, Dia ke Bali untuk menjual video tersebut," kata Kombes Pol Umar Surya Fana, seperti dikutip dari tribunnews.com. 

ANALISA : kasus ini termasuk kasus ilegal content, dari perbuatan di video tersebut melibatkan ibu kandung, modus sang ibu menyuruh putranya untuk bermain dalam video tersebut padahal sudah menolak, dan akhirnya terpaksa melakukan dan dengan sengaja menjual anaknya untuk melakukan perbuatan mesum dikarenakan Kesulitan ekonomi bisa menjadikan seorang ibu berubah menjadi oknum dengan tawaran sejumlah uang. Oknum yang bejad yang tega menjual anaknya. Buah hatinya demi kepentingan komersial belaka. Selain faktor ekonomi faktor gaya hidup yang tak sebanding dengan keadaan yang ada, bisa menjadikan seorang wanita gelap mata. 

HUKUM 
Tersangka Dikenakan Pasal Berlapis
Pasal 27 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Ancaman pidana pasal 45(1) KUHP. Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Diatur pula dalam KUHP pasal 282 mengenai kejahatan terhadap kesusilaan.


Dalam UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, misalnya, tercantum beberapa pasal yang mengatur tentang hubungan seks dengan anak.

Dalam Pasal 67A dinyatakan, “Setiap orang wajib melindungi anak dari pengaruh pornografi dan mencegah akses anak terhadap informasi yang mengandung unsur pornografi”. Pasal inilah yang bisa dikenakan kepada orangtua yang tidak menghentikan upaya pembuatan pornografi dengan melibatkan anaknya.

Sedangkan dalam Pasal 76E dikatakan, “Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul”. 



Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi menyebutkan: Setiap orang dilarang  membuat menyebarluaskan Pornografi 

Pasal 29 UU 44/2008 yaitu pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta rupiah dan paling banyak Rp 6 miliar rupiah.

Followers