Selasa, 23 April 2019

Pengenalan Animasi


ANIMASI
Animasi adalah sebuah proses pembuatan ilusi gerakan yang tercipta dari kumpulan gambar-gambar statis yang berurutan yang menciptakan ilusi gerak.  Animasi sebenarnya berasal dari kata anima (bahasa latin) yang berarti jiwa, hidup, semangat. Lalu, tokoh yang ada di dalam animasi disebut objek. Objek dalam animasi bisa berupa gambar, foto, dan lainnya. Jadi, animasi bisa kita artikan sebagai aktivitas untuk membuat sebuah objek seolah-olah hidup dan menceritakan sesuatu.

Ada 3 macam efek animasi yang digunakan dalam multimedia:
1.      Animasi berbasis Piksel Pada  dasarnya  adalah  kumpulan  dari  gambar  berbasis  piksel  yang  dimainkan berurutan  berkelanjutan  yang  menimbulkan  kesan  sebuah  gerakan.  Hal  ini  biasanya membentuk  sebuah  file  gambar  bergerak  baik  terkompres  maupun  tidak,  seperti berkas  MPEG,  file .mov QuickTime , AVI atau tipe berkas lain yang serupa.
2.      Animasi berbasis Vektor Animasi  Flash  adalah  format  standar  industri  untuk  animasi  berbasis  vektor.  Tidak mengandalkan  transisi  piksel  antar  gambar  secara  individual,  animasi  dihasilkan dengan manipulasi penentuan geometri dan vektor gambar.
3.      Animasi Hibrid Animasi berdasarkan pergerakan piksel dan atau elemen-elemen yang berbasis vektor, gambar  atau film oleh authoring  software.  Contoh dari  ini  adalah kemampuan untuk menganimasikan gambar piksel dan teks berbasis vektor dengan sebuah gambar latar dalam sebuah media presentasi yang interaktif.

JENIS-JENIS ANIMASI
1.   2D animation
2.   3D animation
3.   Stop motion & Clay animation

ANIMASI 2 DIMENSI



Animasi jenis ini juga terkenal dengan sebutan kartu. Kartun atau Cartoon bisa didefinisikan sebagai gambar yang lucu, contohnya bisa dilihat di film-film kartun, banyak sekali gambar-gambar yang lucu yang ditunjukkan dan seringkali untuk menghibur, yang termasuk contohnya adalah tom & jerry.

Animasi 2D terdiri beberapa jenis:

1. Animasi Cel
Animasi cel diabil dari kata celluloid, yaitu bahan utama pembuatan animasi pada awal-awal tahun munculnya animasi. Animasi jenis ini merupakan gambar-gambar yang membantuk sebuah objek tunggal.
Setiap cel atau gambar ini memiliki objek yang terpisah-pisah, tapi tetap memakai satu latar belakang. Jadi, ketika gambar-gambar ini diputar secara bersamaan akan membuat sebuah animasi yang utuh.

2. Animasi Path
Animasi path merupakan animasi dari objek yang hanya memiliki gerakan mengikuti suatu garis yang telah ditentukan. Contoh dari animasi macam ini adalah animasi dengan objek sebuah kereta api yang bergerak hanya mengikuti lintasan relnya.
Biasanya dalam sebuah animasi path akan diberi ulangan animasi, sehingga animasi akan terus berulang-ulang sampai kondisi tertentu. Animasi jenis ini dihasilkan dengan cara teknik animasi path, yaitu teknik yang menggunakan layernya sendiri dan digambarkan menjadi suatu lintasan 


3.Animasi Frame
Animasi frame merupakan animasi yang paling sederhana, dimana animasinya didapatkan dari rangkaian gambar yang bergantian ditunjukan, pergantian gambar ini diukur dalam satuan fps (frame per second). 

Contoh animasi ini adalah ketika kita membuat rangkaian gambar yang berbeda pada tepian sebuah buku, kemudian kita buka buku tersebut sedemikian rupa menggunakan jempol, maka gambar akan terlihat bergerak. Dalam Macromedia Flash, animasi ini dibuat dengan teknik animasi keyframe, teknik ini sering digunakan untuk mendapatkan animasi objek yang tidak bisa didapatkan dengan teknik animasi tween, teknik animasi path dan teknik animasi script.

4.Animasi Sprite
Metode animasi ini yang menjadikan objek “sprite” yang dapat bergerak secara individual dimana objek yang lainnya hanya sebagai background atau latar belakang yang  tidak bergerak. Prosesnya adalah mebuat gambar sprite dengan latar belakang warna hitam, lalu dibuat juga sprite yang sama tetapi berwarna hitam dan latar belakangnya adalah warna tertinggi, kemudian ditempatkan dengan pertama-tama menyimpan background yang akan ditimpa oleh sprite dan ditempatkan sprite dengan Xor dan ditimpa dengan warna tertinggi secara Xor. 

Animasi sprite memiliki perbedaan dengan animasi cell dan animasi frame, setiap objek dalam animasi sprite bergerak tidak dalam waktu bersamaan namun memiliki fpsatau frame per detik yang berbeda dan bila ingin di edit maka harus dilakukan pada masing-masing objek sprite tersebut. Contoh animasi dengan tipe objek sprite ini adalah membuat simulasi tata surya dimana latar belakangnya tidak bergerak. Hanya planet-planet saja yang bergerak

5.Animasi Spline
Spline adalah representasi matematis dari kurva. Objek bergerak biasanya tidak mengikuti garis lurus, misalnya bentuk kurva, program animasi komputer memungkinkan untuk membuat animasi spline dengan lintasan gerak berbentuk kurva.


6.Animasi Vektor
Animasi vektor adalah animasi yang menggunakan rumus matematika untuk menggambarkan objeknya. Setiap objek dalam animasi vektor bergerak secara mandiri dengan latar belakang yang diam (hampir sama dengan animasi sprite).

Software animasi 2D 
biasanya digunakan untuk membuat animasi tradisional, dimana memiliki kemampuan dalam mengatur gerak, menggambar, sebagian bisa mengimpor suara dan mengatur waktu. Software yang digunakan biasanya adalah Macromedia flash,GIF animation dan corel Rave, swish max, After Effects, Moho, CreaToon, ToonBoom. contoh film 2 dimensi adalah Shincan, Looney Tunes, Pink Panther, Tom and Jerry, Scooby doo.


ANIMASI 3 DIMENSI



Semakin berkembangnya teknologi utamanya teknologi komputer maka muncul animasi 3 Dimensi. Animasi 3D ini adalah hasil pengembangan dari animasi 2D. Di animasi 3D objek akan seperti semakin hidup dan juga seperti nyata. Banyak contoh film dengan menggunakan teknik animasi 3D dan CGI (Computer Generated Imagery).

Animasi 3D merupakan penciptaan gambar bergerak dalam ruang digital 3 dimensi. Hal ini dilakukan dengan membuat frame yang mensimulasikan masing-masing gambar, difilmkan dengan kamera virtual, dan output-nya berupa video yang sudah di-rendering atau Realtime, jika tujuannya untuk membuat game. Animasi 3D biasanya ditampilkan dengan kecepatan lebih dari 24 frame per detik.           

Animasi karakter
Animasi karakter biasanya digunakan dalam film kartun berbasis 3 dimensi, oleh karena itu ada juga yang menyebutnya sebagai animasi 3D. Pada animasi ini setiap karakter memiliki ciri dan gerakan yang berbeda tetapi bergerak secara bersamaan. Dalam pengerjaannya, animasi jenis ini sangat mengandalkan komputer, hanya pada permulaan saja menggunakan teknik manual, yaitu pada saat pembuatan sketsa model atau model patung yang nantinya di-scan dengan scanner biasa atau 3D Scanner. 
Setelah itu proses pembuatan objek dilakukan di komputer menggunakan perangkat lunak 3D modelling and animation, seperti Maya Unlimited, 3ds max dan lain sebagainya. Setelah itu dilakukan editting video, penambahan spesial efek dan sulih suara menggunakan perangkat lunak terpisah. Bahkan ada beberapa animasi dengan teknik ini yang menggunakan alam nyata sebagai latar cerita animasi tersebut


Ada beberapa proses pembuatan animasi 3 dimensi

Modelling
           Modeling adalah proses pembuatan model objek dalam bentuk 3D di komputer. Model bisa berupa karakter (makhluk hidup), seperti manusia, hewan, atau tumbuhan; atau berupa benda mati, seperti rumah, mobil, peralatan, dan lain-lain. Model harus dibuat dengan mendetail dan sesuai dengan ukuran dan skala pada sktesa desain/model yang telah ditentukan sebelumnya sehingga objek model akan tampak ideal dan proporsional untuk dilihat.

Texturing
Texturing adalah proses pembuatan dan pemberian warna dan material (texture) pada objek yang telah dimodelkan sebelumnya sehingga akan tampak suatu kesan yang nyata. Pemberian material atau texture pada objek 3D akan mendefinisikan rupa dan jenis bahan dari objek 3D. Material atau texture dapat berupa foto atau gambar yang dibuat dengan aplikasi software 3D, seperti 3ds max, Maya, dan lain-lain, atau dengan bantuan software digital imaging, seperti photoshop, photoPaint, atau Gimp.

Rigging 
Rigging adalah proses pembuatan tulang pada object

Lighting
Lighting adalah proses pembuatan dan pemberian cahaya pada model sehingga diperoleh kesan visual yang realistis karena terdapat kesan kedalaman ruang dan pembayangan (Shadow) objek. Tanpa adanya lighting, maka objek 3D anda menjadi tidak menarik dan juga tidak realistis.

Software Animasi 3D 
Memiliki kemampuan dan fasilitas yang canggih dengan kualitas yang baik. Kelebihan dalam membuat objek 3D yaitu dalam pemberian efek, penyesuaian dan pengaturan gerak, import suara dan video serta lainya. Beberapa contoh software animasi 3D yaitu MAX Studio , Alias Wave Front AMA , Light Wave , poser ( figure animation ), bryce ( landscape animation ), Maya dan sebagainya. Contoh film dengan menggunakan sistem animasi 3 dimensi adalah Bugs Life, AntZ, Dinosaurs, Final Fantasy, Toy Story 2, Monster Inc., hingga Finding Nemo, The Incredible, Shark Tale.


STOP MOTION & CLAY ANIMATION / ANIMASI LILIN (MALAM)

            Adalah bentuk dari animasi yang dibuat dari kumpulan foto atau gambar yang disusun secara frame by frame.

Salah satu bentuk dari animasi stop motion bisa menggunakan media lilin sebagai bahan utama untuk pembuatan karakternya.

Contoh animasi stop motion: Shaun the sheep,nightmare before christmas, Chicken run.







Referensi:
Modul
Wikipedia
www.idseducation.com
www.seputarpengetahuan.co.id

Sabtu, 13 Oktober 2018

Tugas

Konfigurasi Legacy Inter-VLAN Routing

Legacy Inter-VLAN routing dilakukan dengan menghubungkan interface router fisik yang berbeda untuk berbagai port switch fisik. Port switch yang terhubung ke router ditempatkan dalam mode akses dan setiap interface fisik ditetapkan ke VLAN yang berbeda. Setiap Interface router kemudian dapat menerima lalu lintas dari VLAN yang terkait dengan interface switch yang terhubung, dan lalu lintas dapat dialihkan ke VLAN lain yang terhubung ke interface lainnya.




⇊⇊⇊⇊⇊⇊⇊⇊⇊⇊⇊Konfigurasi⇊⇊⇊⇊⇊⇊⇊⇊⇊⇊⇊⇊⇊⇊⇊

PC 
PC3 ip address 10.10.10.2
gateway 10.10.10.1 
PC2 ip address 10.10.10.3
gateway 10.10.10.1
PC1 ip address 20.20.20.2
gateway 20.20.20.1
PC0 ip address 20.20.20.3
gateway 20.20.20.1 

Switch vlan20
switch>enable
switch#config terminal
switch(config)#vlan 20
switch(config-vlan)#name vlan20
switch(config-vlan)#exit
switch(config)#interface range fa0/1-24
switch(config-if-range)#switchport mode access
switch(config-if-range)#switchport access vlan 20
switch(config-if-range)#exit
switch(config)#exit





Switch
switch>enable
switch#config terminal
switch(config)#vlan 20
switch(config-vlan)#name vlan20
switch(config-vlan)#exit
switch(config)#vlan 10
switch(config-vlan)#name vlan10
switch(config-vlan)#exit
switch(config)#interface fa0/1
switch(config-if)#switchport mode access
switch(config-if)#switchport access vlan 20
switch(config-if)#exit
switch(config)#interface fa0/2
switch(config-if)#switchport mode access
switch(config-if)#switchport access vlan 10
switch(config-if)#exit
switch(config)#interface fa0/10
switch(config-if)#switchport mode access
switch(config-if)#switchport access vlan 10
switch(config-if)#exit
switch(config)#interface fa0/20
switch(config-if)#switchport mode access
switch(config-if)#switchport access vlan 20
switch(config-if)#exit
switch(config)#exit





Switch vlan10
switch>enable
switch#config terminal
switch(config)#vlan 10
switch(config-vlan)#name vlan10
switch(config-vlan)#exit
switch(config)#
switch(config)#interface range fa0/1-24
switch(config-if-range)#switchport mode access
switch(config-if-range)#switchport access vlan 10
switch(config-if-range)#exit
switch(config)#exit





Router
router>enable
router#config terminal
router(config)#interface fa0/0
router(config-if)#ip address 20.20.20.1 255.255.255.0
router(config-if)#no shutdown
router(config-if)#exit
router(config)#
router(config)#interface fa1/0
router(config-if)#ip address 10.10.10.1 255.255.255.0
router(config-if)#no shutdown
router(config-if)#exit

sumber:
google
slide-modul

SUCCESS😊😊😊😊😊

Sabtu, 07 April 2018

HACK SITUS TELKOMSEL

Jumat, 28 April 2017

Laman resmi situs Telkomsel, www.telkomsel.com,  diretas para hacker. Peretas mengubah (deface) tampilan depan laman tersebut dengan sejumlah kalimat keluhan atau protes atas mahalnya tarif kuota internet dari perusahaan operator seluler tersebut.
Atas kejadian itu, Direktur VI Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Fadil Imran menyarankan pihak Telkomsel untuk membuat laporan kepolisian agar bisa diselidiki pelakunya. "Disarankan bikin LP (laporan polisi)," kata Fadil. Menurutnya, kasus peretasan bisa mulai diselidiki setelah adanya pelaporan dari Telkomsel selaku pihak yang dirugikan.

Adita Irawati, Vice President Corporate Communications Telkomsel pun berkomentar terkait hacker yang meretas situs online Telkomsel dan berisi mengumpat serta minta tarif diturunkan. Pihaknya selaku operator telekomunikasi tersebut menyatakan terima kasih.
"Telkomsel berterima kasih dan menghargai keluhan masyarakat pengguna soal tarif kuota Internet. Hal ini menunjukkan bahwa produk seluler kami digunakan oleh masyarakat luas.," kata Adita  dalam keterangan tertulisnya, Jumat (28/4/2017).


ANALISA : kasus ini termasuk kasus hacking, kemungkinan pelaku hack adalah pelanggan setia dari operator seluler telkomsel karena dari redaksi kata pelaku, setidaknya menyiratkan bahwa dia telah lama menggunakan pelayanan dari telkomsel untuk aktivitasnya yang berhubungan dengan dunia telekomunikasi. kemungkinan pelaku Hack lagi tidak punya uang karena sedang tanggal tua akibat belum gajian, sehingga tidak memiliki cukup uang untuk membeli kuota, Alhasil pelaku melakukan aksi dengan modus merubah tampilan website resmi telkomsel untuk mengungkapkan isi hatinya hanya untuk menegur layanan telkomsel dengan kuota mahal.

HUKUM
Sesuai UU ITE,  mengubah isi data itu melanggar. Tergantung Telkomsel apakah akan diadukan atau tidak, yang jelas ada pelanggaran UU ITE disana
Pasal 32 UU ITE Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.

Pasal 30 UU ITE tahun 2008 ayat 3 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses computer dan/atau system elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol system pengaman (cracking, hacking, illegal access). Ancaman pidana pasal 46 ayat 3 setiap orang yang memebuhi unsure sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

KASUS JUDI ONLINE

26 Februari 2018


Perjudian online, pelaku menggunakan sarana internet untuk melakukan perjudian.  Para pelaku melakukan prakteknya dengan menggunakan system member yang semua anggotanya mendaftar ke admin situ situ, atau menghubungi HP ke 0811XXXXXX dan 024-356XXXX. Mereka melakukan transaki online lewat internet dan HP untuk mempertaruhkan pertarungan bola Liga Inggris, Liga Italia dan Liga Jerman yang di tayangkan di televisi. Untuk setiap petaruh yang berhasil menebak skor dan memasang uang Rp 100 ribu bisa mendapatkan uang Rp.100 ribu, atau bisa lebih.

Polres Aceh Barat berhasil membongkar sindikat jaringan judi online di Meulaboh yang selama ini dilaporkan meresahkan.Empat pemuda yang terlibat judi online, yakni F, J, W, dan R yang semuanya warga Meulaboh diringkus. Turut diamankan barang bukti (BB) uang sebesar Rp 788 ribu, 1 unit laptop, modem wifi, 11 lembar repas judi, buku bank.

Kasus judi online tersebut dibongkar pada 26 Februari 2018 lalu, tetapi karena untuk proses pengembangan belum dipublikasikan melalui media waktu itu. Namun pada Selasa (6/3/2018) kasus tersebut disampaikan dalam konfrensi pers kepada wartawan yang dihadiri Kapolres AKBP Raden Bobby Aria Praksa SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Fitriadi.

Kapolres mengungkapkan pelaku ditangkap dalam sebuah rumah setelah polisi mendapatkan laporan masyarakat serta penyelidikan sehingga pelaku kini sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. 

ANALISA : kasus ini merupakan kasus gambling menurut kami seharusnya perjudian online
harus ditindak lanjuti agar tidak menyebar seluas mungkin dan admin web tidak memberikan izin
pada web yang menyediakan situs untuk perjudian. Sedangkan para pengguna seharusnya tidak mengikuti perjudian online tersebut karena dapat merugikan diri sendiri.
Modus para pelaku bermain judi online adalah untuk mendapatkan uang banyak dengan cara instan.

HUKUM
Kasus judi online bisa dijerat dengan 3 pasal dalam UU Informasi dan Transaksi Elektonik (ITE) atau UU No. 11 Tahun 2008. Selain Pasal 303 KUHP dapat dikenakan untuk menjerat permainan judi.yang dilakukan secaraonline di Internet dengan penyelenggara dari   Indonesia maka pelaku juga bisa dikenai pelanggaran Pasal 27 ayat 2 UU ITE, yaitu “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian”. 

Sementara sanksi yang dikenakan adalah Pasal 45 ayat 1, yaitu “Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)

KASUS VIDEO PORNO

14 Januari 2018 

Apriliana alias Intan, mengaku kepada pihak Kepolisian sudah melakukan tiga kali syuting video porno.
Pengakuan pemeran wanita dalam video dewasa terhadap anak di bawah umur tersebut kepada polisi, bahwa dia melakukan dua kali dengan pria dewasa, dan sekali dengan bocah laki-laki.
"Sebelum melakukan adegan mesum kepada anak kecil, diawali beradegan dengan laki-laki dewasa bulan Mei 2017, kemudian dengan anak kecil, dan dilanjutkan lagi dengan pria dewasa," kata Dir Reskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Umar Surya Fana, Senin (08/1/2018).
Semua penggarapan video tersebut dilakukan oleh Faisal Akbar, dan secara langsung disutradarai oleh Faisal. Intan juga diketahui bekerja sebagai pemandu lagu di suatu tempat karaoke di Kota Bandung. Selain sebagai pemeran wanita di dalam video porno tersebut, Intan juga bertugas untuk mencari anak kecil yang akan menjadi korbannya di film porno tersebut.
Pihak Polda Jabar menciduk Intan di tempat kerjanya di tempat karaoke di Kota Bandung pada Jumat (05/1/2018) malam.

reka ulang video

"Setiap selesai syuting video porno, Faisal mengaku langsung berangkat ke Bali, dugaan sementara, Dia ke Bali untuk menjual video tersebut," kata Kombes Pol Umar Surya Fana, seperti dikutip dari tribunnews.com. 

ANALISA : kasus ini termasuk kasus ilegal content, dari perbuatan di video tersebut melibatkan ibu kandung, modus sang ibu menyuruh putranya untuk bermain dalam video tersebut padahal sudah menolak, dan akhirnya terpaksa melakukan dan dengan sengaja menjual anaknya untuk melakukan perbuatan mesum dikarenakan Kesulitan ekonomi bisa menjadikan seorang ibu berubah menjadi oknum dengan tawaran sejumlah uang. Oknum yang bejad yang tega menjual anaknya. Buah hatinya demi kepentingan komersial belaka. Selain faktor ekonomi faktor gaya hidup yang tak sebanding dengan keadaan yang ada, bisa menjadikan seorang wanita gelap mata. 

HUKUM 
Tersangka Dikenakan Pasal Berlapis
Pasal 27 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Ancaman pidana pasal 45(1) KUHP. Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Diatur pula dalam KUHP pasal 282 mengenai kejahatan terhadap kesusilaan.


Dalam UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, misalnya, tercantum beberapa pasal yang mengatur tentang hubungan seks dengan anak.

Dalam Pasal 67A dinyatakan, “Setiap orang wajib melindungi anak dari pengaruh pornografi dan mencegah akses anak terhadap informasi yang mengandung unsur pornografi”. Pasal inilah yang bisa dikenakan kepada orangtua yang tidak menghentikan upaya pembuatan pornografi dengan melibatkan anaknya.

Sedangkan dalam Pasal 76E dikatakan, “Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul”. 



Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi menyebutkan: Setiap orang dilarang  membuat menyebarluaskan Pornografi 

Pasal 29 UU 44/2008 yaitu pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta rupiah dan paling banyak Rp 6 miliar rupiah.

Followers